Tentang Media Sosial Day 5
Hi
Minna san!
Konnichiwa!
Genki
desu ka?
Kali
ini usagi bakalan bahas tentang sosial media,
sebelum
itu pada tau gak ?
oke
sebelum lanjut ke penjelasan lebih mendalam, usagi bakalan kasih tau pengertian
dari sosial media :
menurut
sumber yang usagi baca : sumber
nya disini
sosial media adalah media daring (dalam
jaringan/ online) dengan para penggunanya bisa mudah berbagi, menciptakan
sebuah karya dalam suatu konten tertentu. Meliputi isi, example:
blog, jejaring sosial seperti google+, youtube-vlog, app instagram, facebook,
snapchat, wiki, skype, twitter, etc. Arti lain, adalah sebagai situs
yang menyediakan wadah bagi penggunanya untuk saling berinteraksi secara online.
Zaman
now, sosial media itu udah jadi kebutuhan sehari-hari, karena kalau
dibandingkan sama zaman dulu, sosial media belum begitu dibutuhkan, masih
beberapa orang saja yang menggunakan, belum ada yang namanya story
instagram,story facebook dsb. Sekarang?hm jangan kan update status, update
story aja udah menjadi kebiasaan masyarakat zaman now. Mulai dari bangun tidur,
update foto no makeup-makeup (cekrek) , update foto sarapan pagi ini, dll
.Kebayang kan gimana sosial media diera yang serba digital ini?
Dampak
dari sosial media terbagi atas 2 :
Positif
Negatif
apa
aja ya?
positifnya
kita bisa mendapatkan informasi dari berbagai belahan dunia, berkomunikasi
jarak jauh, mendapatkan teman baru dan lainnya.
Negatifnya?hayo
pasti tau dong ya, gaperlu dikasih tau juga pasti nitizen pada tau.
oke
oke, kali ini usagi kasih tau dulu deh,
1.
sosial media tidak mengenal batasan usia,
2.
banyak waktu dihabiskan untuk sosial media sehingga lupa dengan aktivitas di
dunia nyata.
3.
Lalai dalam beribadah
4.
mendapatkan pengaruh negatif yang dibagikan orang-orang disosial media,
sehingga kita terpengaruh untuk melakukannya juga.
Apakah
kalian tau informasi yang dibagikan sosial media itu berita fakta atau hoax?
nah
untuk diketahui ada beberapa situs, dan beberapa orang yang dengan bebasnya
membagikan berita HOAX sehigga menimbulkan pro dan kontra, oleh karena itu
jangan sampai pembaca setia usagi terjerat ke dalam penjara hanya karna
menyalah gunakan sosial media ya!
UUD
tentang membagikan berita HOAX -
menurut
sumber yang usagi baca : Klik
Disini
Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan
ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Rikwanto mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa
dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar
KUHP.
Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik,
penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran
berita bohong.
"Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang
atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di
dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini," ujar Rikwanto di
Dewan Pers, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Sosial media bisa menghasilkan uang gasih?
Tentu bisa, profesi menjadi influencer, youtuber, blogger menjadi
profesi yang diminati banyak orang loh! apalagi di zaman now ini, sudah banyak
yang beralih profesi dari karyawan biasa ke content creator.
lalu gaji nya gimana?
yang pasti bisa diatas umk dong, kalau kalian dengan niat
mengerjakannya!
oke mungkin sekian dulu celotehan dari usagi, semoga
bermanfaat!papay minna san!