Tentang Media Sosial Day 5

6:16 PM littleusagistory 0 Comments



Hi Minna san!
Konnichiwa!
Genki desu ka?
Kali ini usagi bakalan bahas tentang sosial media, 
sebelum itu pada tau gak ?
oke sebelum lanjut ke penjelasan lebih mendalam, usagi bakalan kasih tau pengertian dari sosial media :
menurut sumber yang usagi baca : sumber nya disini
sosial media adalah media daring (dalam jaringan/ online) dengan para penggunanya bisa mudah berbagi, menciptakan sebuah karya dalam suatu konten tertentu. Meliputi isi, example: blog, jejaring sosial seperti google+, youtube-vlog, app instagram, facebook, snapchat, wiki, skype, twitter, etc. Arti lain, adalah sebagai situs yang menyediakan wadah bagi penggunanya untuk saling berinteraksi secara online.
Zaman now, sosial media itu udah jadi kebutuhan sehari-hari, karena kalau dibandingkan sama zaman dulu, sosial media belum begitu dibutuhkan, masih beberapa orang saja yang menggunakan, belum ada yang namanya story instagram,story facebook dsb. Sekarang?hm jangan kan update status, update story aja udah menjadi kebiasaan masyarakat zaman now. Mulai dari bangun tidur, update foto no makeup-makeup (cekrek) , update foto sarapan pagi ini, dll .Kebayang kan gimana sosial media diera yang serba digital ini? 

Dampak dari sosial media terbagi atas 2 :
Positif 
Negatif
apa aja ya?
positifnya kita bisa mendapatkan informasi dari berbagai belahan dunia, berkomunikasi jarak jauh, mendapatkan teman baru dan lainnya. 
Negatifnya?hayo pasti tau dong ya, gaperlu dikasih tau juga pasti nitizen pada tau.
oke oke, kali ini usagi kasih tau dulu deh, 
1. sosial media tidak mengenal batasan usia, 
2. banyak waktu dihabiskan untuk sosial media sehingga lupa dengan aktivitas di dunia nyata.
3. Lalai dalam beribadah
4. mendapatkan pengaruh negatif yang dibagikan orang-orang disosial media, sehingga kita terpengaruh untuk melakukannya juga. 

Apakah kalian tau informasi yang dibagikan sosial media itu berita fakta atau hoax?
nah untuk diketahui ada beberapa situs, dan beberapa orang yang dengan bebasnya membagikan berita HOAX sehigga menimbulkan pro dan kontra, oleh karena itu jangan sampai pembaca setia usagi terjerat ke dalam penjara hanya karna menyalah gunakan sosial media ya!
UUD tentang membagikan berita HOAX -
menurut sumber yang usagi baca : Klik Disini
Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Rikwanto mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
"Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini," ujar Rikwanto di Dewan Pers, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Sosial media bisa menghasilkan uang gasih?
Tentu bisa, profesi menjadi influencer, youtuber, blogger menjadi profesi yang diminati banyak orang loh! apalagi di zaman now ini, sudah banyak yang beralih profesi dari karyawan biasa ke content creator. 
lalu gaji nya gimana?
yang pasti bisa diatas umk dong, kalau kalian dengan niat mengerjakannya!


oke mungkin sekian dulu celotehan dari usagi, semoga bermanfaat!papay minna san!

You Might Also Like

0 comments: